Suarakotanews.com , -10/10/06
Proyek pembangunan tanggul batu pascabencana di sepanjang aliran Sungai Gunung Nago hingga Batu Busuk, Kota Padang, mulai menjadi sorotan.
Hasil investigasi lapangan menemukan dugaan penggunaan material batu yang diambil langsung dari aliran sungai di sekitar lokasi pekerjaan. Bahkan, warga menyebut sebagian batu yang telah disusun dalam pekerjaan tanggul diduga sudah jatuh dan kembali masuk ke badan sungai.
Proyek yang berada dalam penanganan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang itu kini memunculkan pertanyaan serius, apakah material yang digunakan telah memiliki sumber dan perizinan yang sah, serta apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, material batu diduga berasal dari kawasan aliran Sungai Gunung Nago dan Batu Busuk, tepat di sekitar lokasi pekerjaan.
Jika dugaan tersebut benar dan pengambilan material dilakukan tanpa dasar perizinan serta tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas proyek, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kondisi sungai.
Salah seorang warga Batu Busuk, Wati, mengatakan batu yang digunakan sebagai bahan pekerjaan tanggul diambil dari dalam aliran sungai.
“Batu yang jadi bahan pekerjaan itu diambil dari dalam aliran sungai,” ujar Wati kepada wartawan saat investigasi lapangan.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya, Samsudin. Ia menyoroti kondisi susunan batu pada pekerjaan tanggul yang menurutnya tidak seluruhnya bertahan pada posisinya.
“Batu yang disusun itu banyak yang telah jatuh kembali ke dalam sungai,” terang Samsudin.
Kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebab, proyek pascabencana semestinya menjadi pekerjaan yang memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman banjir dan kerusakan sungai, bukan justru memunculkan pertanyaan baru mengenai asal material, mutu pekerjaan, dan efektivitas bangunan tanggul.
Dugaan pengambilan batu dari aliran sungai juga perlu ditelusuri oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan yang berlaku. Pengambilan material dari sumber daya alam tanpa prosedur dan persetujuan yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila berdampak pada perubahan kondisi sungai dan lingkungan sekitarnya, dugaan pelanggaran terhadap PP Nomor 35 Tahun 2011 dan ketentuan hukum terkait sumber daya air serta lingkungan hidup perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, perizinan, serta hasil pengawasan di lapangan.
Penetapan adanya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dugaan penggunaan material batu dari aliran sungai, dasar legalitas sumber material, kondisi batu yang disebut warga telah kembali jatuh ke sungai, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi BWS Sumatera V Padang, pelaksana pekerjaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan penjelasan atas seluruh informasi dalam berita ini. (Team)







